Perijinan

  1. Submit Permohonan semua izin yang diperlukan di PTSP
  2. Izin Survey -Bupati & Gubernur.
  3.  KKOP / AirSpace.
  4.  Kesbangpol
  5.  KPH / Kehutanan jika lokasi berada di kehutanan
  6.  PTPN Jika lokasi berada di perkebunan milik negara
  7.  IMB Jika
Translate »